indeks: hal. 113-118 Profesi hukum bukan saja menyangkut kepentinga individu (private trust) tetapi juga menyangkut kepentingan umum (public trust). Oleh karena itu, perlindungan kepentingan pribadi dan kepentingan umum selain diatur oleh perangkat hukum juga terpulang pada aturan-aturan hidup manusia yang tidak tertulis yang terpancar dari hati nuraninya sendiri, yakni agama, moral, dan etiā¦