bibliografi: hal. 99 Abstrak Obat daftar G merupakan obat keras berbahaya dan jika dikonsumsi sembarangan dapat meracuni tubuh, memperparah penyakit, yang untuk memperolehnya harus sesuai dengan resep dokter. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SKA/III/1986 penandaan obat keras dengan lingkaran bulat berwarna merah dan garis tepi berwarna hitam serta hur…