bibliografi: hal. 337-338 Profesi hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) karena bertujuan menegakkan hukum & keadilan dalam kehidupan masyarakat. Ironisnya profesi yang semestinya dapat secara adil menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di negeri ini kerap mendapat sorotan negatif dari masyarakat. Hal itu disebabkan banyak profesional hukum yang kurang mendalami atau …