bibliografi: hal. 437-442 indeks: hal. 443-448 Seperti Judulnya, “Re-Search” , buku ini mengajak Anda untuk “mencari ulang” cara mengungkap permasalahan melalui penelitian. Pencarian ulang inilah yang seringkali tidak dilakukan ketika orang mengalami ‘stagnasi’ karena metodologi penelitian yang ‘telah biasa’ dan ‘dibiasakan’ digunakan, ternyata tak bisa digunakan mengungkap permasalahan yan…
bibliografi: hal. 321-342
indeks: hal. 113-118 Profesi hukum bukan saja menyangkut kepentinga individu (private trust) tetapi juga menyangkut kepentingan umum (public trust). Oleh karena itu, perlindungan kepentingan pribadi dan kepentingan umum selain diatur oleh perangkat hukum juga terpulang pada aturan-aturan hidup manusia yang tidak tertulis yang terpancar dari hati nuraninya sendiri, yakni agama, moral, dan eti…
bibliografi: hal. 211-213 indeks: hal. 215-217 Buku ini mengasumsikan ketiadaan pengetahuan dalam bidang kajian komunikasi pada pembaca. Bagi mahasiswa yang belum pernah mempelajari kajian komunikasi sebelumnya, buku ini menawarkan gagasan tentang apa yang harus dipersiapkan dan dilakukan. Bagi mahasiswa yang tengah mempelajari kajian komunikasi atau media di sekolah tinggi atau pergurua…
IP atau Intellectual Property (kekayaan intelektual) mengacu pada ciptaan pikiran: penemuan; karya sastra dan seni; dan simbol, nama dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. Hak atas kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan kepada pencipta IP, dan termasuk merek dagang, hak cipta, hak paten, hak desain industri, dan dalam beberapa rahasia dagang yurisdiksi. Karya seni termasuk m…