Buku Umum
Hukum Pidana Malapraktik: pertanggungjawaban dan penghapus pidana
Malapraktik tidak hanya menyangkut aspek hukum, melainkan juga menyangkut etika profesi. Maka, pertanggungjawaban pidananya harus terlebih dahulu dilakukan pembuktian secara etik profesi. Oleh sebab itu, pertanggungjawaban pidana secara strict liability tidak dapat dikenakan, kecuali dalam keadaan tertentu yang sangat membahayakan kesehatan dan keamanan orang lain jenis pertanggungjawaban ini dimungkinkan untuk dikenakan.
Pada ranah etika profesi, yang berhak melakukan pembuktian terhadap perbuatan malapraktik adalah Majelis Kehormatan Kode Etik Profesi. Dengan demikian, ketika terjadi suatu perbuatan malapraktik, pertanggungjawaban pidana yang seyogianya dilakukan adalah tanggung jawab absolute liability, suatu bentuk pertanggungjawaban di mana, seseorang dipersalahkan atas perbuatannya ketika terbukti adanya kesalahan maupun kesengajaan dalam perbuatannya. Hal demikian penting kiranya untuk diketahui karena seorang dokter yang melakukan malapraktik dalam kacamata hukum pidana belum tentu melakukan suatu perbuatan melawan hukum, sebab perbuatan malapraktik yang dilakukan oleh dokter, meskipun telah memenuhi rumusan undang-undang, belum tentu melanggar etika profesi. Dengan kata lain, dokter yang telah melakukan tugas profesinya sesuai dengan standar pelayanan medis dengan benar tidak dapat dituntut pertanggungjawaban secara hukum.
13772 | 345 MUN h c1 | UPT. PERPUSTAKAAN PUSAT | Tersedia |
13773 | 345 MUN h c2 | UPT. PERPUSTAKAAN PUSAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain