Perpustakaan Universitas Amikom Purwokerto

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu
Image of Menerobos Positivisme Hukum

Buku Umum

Menerobos Positivisme Hukum

Faisal - Nama Orang; Satjipto Rahardjo - Nama Orang;

bibliografi: hal. 187-197

Peradilan Asrori merupakan salah satu contoh miscarriage of justice yang pernah terjadi dalam peradilan pidana di Indonesia, yaitu perilaku yang menunjukkan gagalnya penegak hukum kasus Asrori dalam mencapai tujuan tegaknya keadilan. Hal ini di sebabkan oleh perilaku penegak hukum yang menggunakan cara-cara konvensional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu cara berhukum yang hanya bersandarkan pada aspek kepastian hukum semata. Di mana peradilan Asrori tidak dapat dihentikan karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum; seperti apa yang disebutkan dalam Pasal 3 KUHAP yaitu; “peradilan dilakukan menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini”, dengan demikian, di luar ketentuan mekanisme KUHAP, maka tindakan menghentikan persidangan Sugik tidak dapat dibenarkan. Persoalannya apakah peradilan Asrori yang menyidangkan terdakwa saudara Sugik harus tetap melanjutkan persidangan, sementara mereka adalah korban salah tangkap. Dengan demikian perlu kiranya melakukan penerobosan hukum melalui penafsiran yang meninggalkan arus utama (penafsiran positivisme hukum) dengan menggunakan pisau analisa studi hukum progresif.

Sebagaimana penafsiran kritikal hukum progresif berupaya merefleksikan perilaku penegak hukum Asrori dalam menempatkan hukum sebagai ajaran kemanusiaan dan keadilan. Penegak hukum diharapkan dapat berperan aktif untuk mengintegrasikan keadilan dan kebahagiaan semata-mata demi keadilan. Kemudian penafsiran kritikal hukum progresif dapat menjadi kerangka berfikir penegak hukum dengan menggunakan paradigma pembebasan, yaitu membebaskan diri dari cara berfikir yang positivistik, sehingga penegak hukum tidak sekedar menjadi tawanan undang-undang.


Ketersediaan
11380340.1 FAI m c1UPT. PERPUSTAKAAN PUSATTersedia
11381340.1 FAI m c2UPT. PERPUSTAKAAN PUSATTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Kritik terhadap peradilan asrori
No. Panggil
340.1 FAI m
Penerbit
Jakarta : Gramata., 2012
Deskripsi Fisik
xvi, 200 hlm.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-8986-61-8
Klasifikasi
340.1
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. I
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Faisal, S.H., M.H.
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Universitas Amikom Purwokerto
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

https://perpustakaan.amikompurwokerto.ac.id/

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik