Penyelesaian pelanggaran HAM berat baik melalui sarana pengadilan maupun melalui mekanisme rekonsiliasi atau islah dirasa urgen agar Indonesia tidak di sandera dengan bayang-bayang sejarah yang kelam. Rekonsiliasi atau islah digunakan tidak hanya sekedar menangani pelanggaran HAM kasus perkasus, tetapi juga menjadi dasar moral pemerintahan transisional dalam menghormati martabat manusia melaluiā¦