bibliografi: hal. 67 RINGKASAN Sertifikat Tanah merupakan surat tanda bukti hak atas suatu bidang tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, jika ada pihak lain yang merasa mempunyai hak…