bibliografi: hal. 104 RINGKASAN UMKM merupakan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah yang dibedakan menurut Undang-Undang nomor 20 Tahun 2008 berdasarkan total aset dan omzetnya. UMKM mempunyai peranan penting dalam perekonomian lokal daerah. Namun, UMKM masih menghadapi berbagai masalah mendasar khususnya untuk mengatasi hambatan dalam bidang pemasaran sehingga diperlukan berbagai la…